Kebijakan Privasi Wirawan Siaran

I. Definisi dan Ketentuan Umum

Dalam Kebijakan Privasi ini, yang dimaksud dengan "Data Pribadi" adalah setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). "Pengendali Data Pribadi" berarti pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi, yang dalam hal ini adalah PT Wirawan Siaran Nusantara (PT (Perseroan Terbatas)), badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan nama dagang Wirawan Siaran, berkedudukan di Jalan Kapten Rivai No. 47, 30123 Palembang, Indonesia. "Pemrosesan" berarti setiap tindakan atau rangkaian tindakan yang dilakukan atas Data Pribadi, meliputi namun tidak terbatas pada perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, atau pemusnahan. "Subjek Data Pribadi" berarti orang perseorangan yang Data Pribadinya diproses oleh Pengendali Data Pribadi, dalam hal ini pengunjung situs, pengguna formulir kontak, dan pelanggan surel berkala dari layanan Wirawan Siaran. "Situs" berarti laman web yang beralamat di Daqaqenx.digital beserta seluruh subdomain, fitur, dan layanan yang tersedia di dalamnya, termasuk layanan penyiaran dan penyediaan informasi Wirawan Siaran, Телевещание.

Kebijakan Privasi ini disusun untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP dan berlaku bagi setiap pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka pengoperasian Situs, khususnya sehubungan dengan penggunaan formulir kontak dan layanan berlangganan surel (email subscription).

II. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Pengendali Data Pribadi mengumpulkan Data Pribadi melalui dua saluran utama pada Situs. Pertama, melalui formulir kontak yang disediakan bagi pengunjung yang hendak mengajukan pertanyaan, permintaan kerja sama, keluhan, atau permintaan informasi lain terkait layanan siaran dan konten yang disajikan oleh Wirawan Siaran. Melalui formulir tersebut, Pengendali Data Pribadi memperoleh nama lengkap, alamat surel, nomor telepon apabila dicantumkan oleh pengunjung, serta isi pesan yang disampaikan, yang dapat memuat informasi tambahan yang secara sukarela diberikan oleh Subjek Data Pribadi. Kedua, melalui fitur berlangganan surel (email subscription) yang memungkinkan pengunjung menerima pemberitahuan berkala mengenai jadwal siaran, konten baru, dan informasi terkait layanan Wirawan Siaran, Телевещание; melalui fitur ini Pengendali Data Pribadi memperoleh alamat surel dan, apabila dicantumkan pada saat pendaftaran, nama Subjek Data Pribadi. Selain kedua saluran tersebut, Situs secara otomatis dapat mencatat data teknis berupa alamat protokol internet (IP address), jenis dan versi peramban, sistem operasi, halaman yang diakses, waktu akses, dan data lokasi umum yang diperoleh melalui penyedia layanan hosting dan alat analitik sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Kebijakan Kuki (Cookies) Situs.

III. Dasar Hukum Pemrosesan

Pemrosesan Data Pribadi yang dikumpulkan melalui formulir kontak dilaksanakan berdasarkan persetujuan eksplisit yang diberikan oleh Subjek Data Pribadi pada saat mengisi dan mengirimkan formulir tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP, serta didasarkan pula pada kepentingan Pengendali Data Pribadi untuk menindaklanjuti komunikasi yang secara aktif diprakarsai oleh Subjek Data Pribadi. Pemrosesan Data Pribadi berupa alamat surel untuk keperluan layanan berlangganan surel dilaksanakan berdasarkan persetujuan yang diberikan secara tegas oleh Subjek Data Pribadi pada saat melakukan pendaftaran berlangganan, dan persetujuan tersebut dapat ditarik kembali setiap waktu melalui tautan berhenti berlangganan (unsubscribe) yang disediakan pada setiap surel yang dikirimkan. Pemrosesan data teknis yang diperoleh secara otomatis dilaksanakan berdasarkan kepentingan sah (legitimate interest) Pengendali Data Pribadi untuk menjamin keamanan, kestabilan, dan pengembangan Situs, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan Subjek Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP.

IV. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Data Pribadi yang diperoleh melalui formulir kontak digunakan semata-mata untuk menjawab, menindaklanjuti, dan mengadministrasikan komunikasi yang disampaikan oleh Subjek Data Pribadi, termasuk untuk keperluan pencatatan internal guna peningkatan kualitas layanan pelanggan. Data Pribadi yang diperoleh melalui layanan berlangganan surel digunakan untuk mengirimkan informasi berkala mengenai jadwal siaran, pembaruan konten, dan pengumuman terkait layanan Wirawan Siaran, Телевещание, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain tanpa persetujuan tambahan dari Subjek Data Pribadi. Data teknis yang dikumpulkan secara otomatis digunakan untuk keperluan analitik penggunaan Situs, pemeliharaan keamanan sistem elektronik, serta pencegahan penyalahgunaan atau akses tidak sah.

V. Penyimpanan, Hosting, dan Keamanan Data

Data Pribadi yang dikumpulkan disimpan pada server yang dikelola oleh penyedia layanan hosting yang ditunjuk oleh Pengendali Data Pribadi, dengan penerapan langkah-langkah teknis dan organisatoris yang wajar untuk melindungi Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau pemusnahan yang melawan hukum, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 35 dan Pasal 39 UU PDP. Data Pribadi yang diperoleh melalui formulir kontak disimpan selama diperlukan untuk menyelesaikan komunikasi yang bersangkutan dan paling lama dua puluh empat bulan setelah komunikasi terakhir, kecuali diwajibkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data Pribadi yang diperoleh melalui layanan berlangganan surel disimpan selama Subjek Data Pribadi tidak menarik persetujuannya melalui fitur berhenti berlangganan, dan akan dihapus dari sistem paling lambat tiga puluh hari kalender setelah penarikan persetujuan tersebut diterima. Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi akan melakukan pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi dan instansi yang berwenang sesuai dengan tata cara dan tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU PDP.

VI. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga

Pengendali Data Pribadi tidak menjual, menyewakan, atau mengalihkan Data Pribadi kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial pihak ketiga tersebut. Data Pribadi dapat diungkapkan kepada penyedia layanan hosting, penyedia layanan pengiriman surel (email service provider), dan penyedia layanan analitik yang bertindak sebagai pemroses data (data processor) atas nama dan berdasarkan instruksi Pengendali Data Pribadi, dengan tetap terikat pada kewajiban kerahasiaan dan pelindungan data sebagaimana disyaratkan oleh UU PDP. Pengungkapan Data Pribadi kepada instansi pemerintah atau aparat penegak hukum hanya akan dilakukan apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah pengadilan yang sah.

VII. Hak-Hak Subjek Data Pribadi

Sesuai dengan Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 UU PDP, setiap Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, dan tujuan permintaan serta penggunaan Data Pribadinya; hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadinya; hak untuk mendapatkan akses dan memperoleh salinan atas Data Pribadinya; hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadinya; hak untuk menarik kembali persetujuan yang telah diberikan; hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pemrosesan yang dilakukan berdasarkan kepentingan sah; hak untuk menuntut dan menerima ganti kerugian atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadinya yang bertentangan dengan ketentuan UU PDP; serta hak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadinya sendiri dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan format yang umum digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik. Setiap permintaan pelaksanaan hak-hak tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui alamat surel [email protected] atau melalui nomor telepon +62 711 4212 8224, dan akan ditanggapi oleh Pengendali Data Pribadi dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan permintaan disertai keterangan identitas yang cukup untuk memverifikasi Subjek Data Pribadi yang bersangkutan.

VIII. Kuki dan Teknologi Pelacakan Sejenis

Situs menggunakan kuki (cookies) dan teknologi pelacakan sejenis untuk keperluan yang bersifat mutlak diperlukan (necessary), analitik (analytics), dan pemasaran (marketing), sebagaimana diuraikan secara terperinci dalam Kebijakan Kuki tersendiri yang tersedia pada Situs. Persetujuan atas penggunaan kuki untuk kategori analitik dan pemasaran diperoleh melalui panel preferensi kuki yang disajikan kepada pengunjung pada saat pertama kali mengakses Situs, dan pengunjung dapat mengubah preferensi tersebut setiap waktu melalui pengaturan yang tersedia pada Situs.

IX. Transfer Data Pribadi

Dalam hal penyedia layanan hosting, pengiriman surel, atau analitik yang digunakan oleh Pengendali Data Pribadi berkedudukan atau memproses data di luar wilayah Republik Indonesia, transfer Data Pribadi lintas batas negara tersebut akan dilaksanakan dengan memastikan bahwa negara tujuan memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam UU PDP, atau dengan memastikan tersedianya pelindungan yang memadai dan mengikat melalui perjanjian pemrosesan data (data processing agreement) sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 56 UU PDP.

X. Perubahan Kebijakan Privasi

Pengendali Data Pribadi berhak untuk mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu guna menyesuaikan dengan perkembangan layanan Situs maupun perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan yang bersifat material akan diberitahukan melalui pengumuman pada Situs atau melalui surel kepada Subjek Data Pribadi yang datanya tercatat pada sistem, sekurang-kurangnya empat belas hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

XI. Kontak dan Informasi Pengendali Data Pribadi

Nama PerusahaanPT Wirawan Siaran Nusantara
Bentuk HukumPT (Perseroan Terbatas)
Nama DagangWirawan Siaran
Nomor Induk Berusaha (NIB)7288937924782
Nomor NPWP23.929.418.8-087.954
Alamat Kantor TerdaftarJalan Kapten Rivai No. 47, 30123 Palembang, Indonesia
Alamat SitusDaqaqenx.digital
Surel[email protected]
Telepon+62 711 4212 8224

Kebijakan Privasi ini berlaku efektif sejak tahun 2026 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan penggunaan Situs Wirawan Siaran.